Senin, 08 Desember 2014


Dina Astri Dayanti
201210040311127
AIK III – Mutawasittin B Azhar Muttaqien
Tema 4

Mengaktualkan atau Mendobrak
Praktik Pemikiran Islam yang Jumud dengan Ijtihad


            Muhammad Abduh memiliki pandangan bahwa hal yang menyebabkan terjadinya kemunduran yang kolot atau tidak maju dalam umat Islam diakibatkan pada umat Islam yang memiliki pemahaman Jumud . Kata Jumud memiliki arti yaitu suatu masyarakat yang memiliki keadaan selalu membeku , statis , dan tidak adanya perubahan .  Oleh karena itu , umat Islam yang dipengaruhi oleh faham Jumud maka berpegang teguh pada tradisi dan tidak memiliki perubahan apapun . Sikap Jumud umat Islam yang berpegang teguh pada tradisi menyebabkan kebodohan yang timbul dikalangan masyarakat untuk dapat di perintah – perintah oleh orang yang memiliki pengaruh besar seperti syekh , wali , kyai , dimana kepatuhan yang membuta pada zaman dahulu  . Maka membekulah akal dan berhentinya pemikiran dalam Islam dan lambat laun faham Jumud semakin menyebar luas dalam masyarakat Islam di dunia .
            Ajaran Islam memiliki dua kajian utama yaitu dilihat dari bidang ibadah dan mu’amallah (hidup kemasyarakatan manusia) . Al-Qur’an dan Hadits masuk ke dalam bidang ibadah dimana memiliki sifat tegas , jelas dan terperinci . Sedangkan mu’amallah hanya merupakan prinsip umum yang merupakan dasar dan tidak terperinci , dikarenakan bersifat umum yang tidak terperinci maka berhubungan dengan kebutuhan hubungan sosial manusia di muka bumi yang mengikuti perkembangan zaman .
            Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menyelidiki dan menetapkan hukum suatu perkara berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Dasar hukum ijtihad yang pertama adalah Al -Qur'an. "Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang suatu , maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rosul (sunnahnya)." (QS. 4/An-Nisa': 59) . Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang memiliki pandangan." (QS. 59/Al-Hasyr: 2) .
            Akan tetapi , tidak semua orang dibenarkan melakukan ijtihad . Seseorang yang melakukan ijtihad haruslah memiliki delapan persyaratan pokok sebagaimana dinyatakan oleh Yusuf Qordowi yaitu :
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur'an dengan asbabun nuzulnya (yakni sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur'an), ayat-ayat nasikh dan mansukh (yang menghapuskan dan yang dihapus)
2. Memahami hadis dan asbabul wurudnya (sebab-sebab munculnya hadits)
3. Menguasai bahasa Arab
4. Mengetahui tempat-tempat ijmak
5. Memahami ushul fikih
6. Memahami maksud-maksud syariat
7. Memahami masyarakat dan adat-istiadatnya
8. Bersifat adil dan takwa.
            Jadi , faham Jumud menurut Muhammad Abduh dapat dihilangkan dari masyarakat Islam dengan pemahaman dinamika yaitu dengan mengerti dan bisa memahami proses perubahan sosial yang terjadi baik sebab - sebab serta akibatnya , maka umat Islam akan mudah melakukan penyesuaian diri dengan perkembang zaman , dan umat Islam akan berusaha untuk merubah nasibnya dengan usaha sendiri karena memiliki pemikiran yang tidak lagi di penjara oleh system . Konsekuensi dari pendapat tersebut adalah bahwa umat Islam harus mempelajari dan mementingkan ilmu pengetahuan serta mementingkan pendidikan , selain itu sekolah modern pun di adakan untuk membuka ruang dalam dunia Islam untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan , bukan hanya sekedar menjadi konsumen belaka.
           

1 komentar:

  1. LuckyClub | Casino site - Login or Sign up
    Luckyclub is one of the best online casino sites you can find here. The official site of the best luckyclub online casinos in the world. Rating: 4.3 · ‎1,012 votes · ‎Free · ‎Android · ‎Entertainment

    BalasHapus